Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Dolopo,hari Senin 24 Pebruari 2014, diadakan rapat rutin Sekretaris Desa/Kelurahan se Kecematan Dolopo. Rapat rutin ini diadakan seminggu sekali yaitu setiap hari Senin. Rapat dipimpin langsung Camat didampingi Sekretaris Kecamatan. Pada kesempatan rapat koordinasi ini kembali ditekankan untuk peningkatan pelayanan masyarakat terutama pelayanan KK, KTP dilarang memungut biaya sepeser pun, mulai tingkat Desa sampai Kecamatan. Dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) sesuai dengan tuntutan pelayanan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif, serta mempertimbangkan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum. Sesuai dengan surat Edaran Menteri dalam Negeri RI no 900/326/SJ, tanggal 17 Januari 2014 tentang Larangan Pungutan Uang dalam memberikan pelayanan Administrasi Kependudukan yang ditindaklanjuti dengan diisposisi Bapak Bupati Madiun tanggal 26 Januari 2014 maka semua pelayanan di tingkat Desa maupun Kecamatan terutama pelayanan KK dan KTP dilarang ada pungutan.
Pada kesempatan rapat koordinasi dan sosialisi tersebut juga dibagikan blangko kelahiran dan kematian pada seluruh Desa/Kelurahan se Kecamatan Dolopo. Untuk pelayanan e-KTP sudah melayani pembuatan e-KTP sebanyak 30.160 lembar sedangkan yang terlayani selama kurun waktu tahun 2013 sebanyak 715 lembar. Dihimbau kepada masyrakat yang belum pernah membuat e-KTP segera mendaftarkan diri dan mengganti KTP lama dengan e-KTP karena kantor Kecamatan Dolopo siap melayani pembuatannya tanpa dipungut biaya. Semoga dengan adanya perubahan aturan dalam administrasi Kependudukan dapat meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya pencatatan kependudukan terutama KK dan KTP.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar