Bertempat di aula kantor Camat Dolopo, Kamis, 27 Pebruari 2014 diadakan Sosialisasi tentang pelayanan kependudukan terutama kepada petugas tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan. Dipimpin langsung oleh Bapak Camat Dolopo didampingi Sekcam dan Kasubag Pelayanan. Pada kesempatan kali ini Camat Dolopo menekankan tentang penertiban prosedur perpindahan penduduk dan pengakurasian data kependudukan serta persiapan pelaksanaan cetak KTP-elektronik. Hal-hal penting yang disampaikan diantaranya :
- Untuk proses pindah penduduk baik antar kecamatan dalam wilayah Kabupaten Madiun atau pindah antar Kabupaten/Kota diwajibkan bagi pemohon/penduduk setelah diterbitkan/dicetak Surat Keterangan Pindah (SKPWN) dan Biodata WNI sebagai kelengkapan proses pindah, terlebih dahulu ditandatangani pemohon sebelum dilakukan legalisasi/pengesahan dokumen di tingkat Dinas.
- Proses kedatangan atau perpindahan penduduk dari luar ke kabupaten Madiun, utk keseluruhan berkas SKPWNI dari daerah asal terlebih dahulu disampaikan ke Dispenduk Capil Kabupaten Madiun untuk proses konsolidasi data serta mendapatkan pengesahan dokumen sebelum dilakukan proses administrasi di tingkat Desa/Kelurahan dan proses cetak dokumen KK/KTP di Kecamatan.
- Dokumen utaman KTP-el penduduk yang datang dari luar daerah yang sampai saat ini masih ada di kecamatan untuk segera diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kbupaten Madiun guna proses perekaman data dan pencetakan KTP-el yang baru.
- Untuk KTP-el yang terdapat kesalahan ataupun perubahan data mohon segera diinventarisir dan dilaporkan ke Dispendukcapil.
Selain itu juga kembali ditekankan kepada seluruh petugas pelayanan administrasi kependudukan di tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan untuk tidak memungut biaya pembuatan KTP, KK dan Akta Kelahiran karena mulai tahun 2014 segala pelayanan kependudukan gratis.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar