Rabu, 17 Oktober 2012

KONSEP PENANGANAN GIZI BURUK

KONSEP PENANGANA BGM DAN GIZI BURUK KECAMATAN DOLOPO
KABUPATEN MADIUN TAHUN 2011

BAB I
PENDAHULUAN


LATAR BELAKANG

Penanggulangan gizi buruk dapat dilakukan di tingkat individu ataupun kelompok melalui penimbangan berat badan balita secara rutin tiap bulan dan mencatat hasilnya pada kartu menuju sehat atau buku kesehatan ibu dan anak.
Upaya penanggulangan gizi buruk dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun yaitu pelaksanaan tanggap darurat atau program jangka pendek dengan kegiatan penggerakan masyarakat melalui penimbangan bulanan balita di Posyandu, tata laksana gizi buruk di rumah tangga, puskesmas dan rumah sakit, bantuan makanan pendamping air susu ibu bagi balita dari keluarga miskin.
Program jangka panjang dengan kegiatan revitalisasi posyandu, pendidikan dan pomosi gizi untuk keluarga sadar gizi (Kadarzi), penyuluhan dan pendidikan gizi tentang makanan sehat bergizi dan integrasi kegiatan lintas sektor dalam program pengentasan kemiskinan.
Dalam era Otonomi Daerah kebijakan pemerintah beralih terjadi perubahan, peran stakeholders lokal sangat berpengaruh terhadap kebijakan pembangunan daerah terutama dalam pembangunan di bidang kesehatan. Sehingga perlu di carikan grand desain yang tepat yang tidak hanya melibatkan Dinas Kesehatan saja akan tetapi membutuhkan kerja sama lintas sektoral.
Peran masyarakat desa sangat strategis dan sentris, karena keberadaan penderita Gizi buruk sangat dekat dengan desa, lingkungan desa. Oleh karena itu kebijakan awal dalam penanganan penderita gizi buruk tidak lepas dengan kebijakan pemerintahan desa dalam perannya untuk mengatasi permasalahan Gizi Buruk.
BAB II
RENCANA PROGRAM, STRATEGI DAN APLIKASI

I.             RENCANA PROGRAM DAN STRATEGI PENANGANAN GIZI BURUK
Menyadari penanganan penderita gizi buruk tidak dapat dibebankan kepada Dinas Kesehatan semata akan tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara Dinas Kesehatan, Kecamatan, Desa dan masyarakat. Berawal dari kenyataan tersebut diatas maka perlu adanya kerjasama dan koordinasi yang baik dari semua yang terkait.
Melihat kenyataan tersebut, dan melihat potensi-potensi yang ada, Kecamatan Dolopo berupaya secara sistimatis dan berkelanjutan dalam menangani penderita gizi buruk yang diawali dengan:
1.      PENDATAAN.
a.       Pendataan BGM.
Pada kenyataannya Penderita Gizi Buruk berawal dari Balita Garis Merah (BGM) yang tidak ditangani dengan baik sehingga terlanjur jatuh pada Gizi Buruk. Oleh karena itu dibutuhkan data tersenditi yang menyangkut Balita BGM dengan harapan dapat terpantau untuk mencegah lebih banyak korban Gizi Buruk.
b.      Pendataan Gizi Buruk.
Pendataan ini sangat diperlukan untuk mengetahui jumlah dan penyebab terjadinya gizi buruk. Di Kecamatan Dolopo terdapat 14 penderita Gizi Buruk. (lampiran 1)
2.      ANALISA DATA
Data yang masuk dianalisa oleh Tim Penanggulangan Kemiskinan Kecamatan Bidang Pengolahan dan Analisa Data. Di dalam analisa tersebut menyangkut BGM dan Gizi Buruk, yang selanjudnya dipetakan Penyebab terjadinya BGM dan Gizi Buruk dan cara penanggulangannya. ( lampiran II )
3.      UMPAN BALIK.
Hasil analisa yang sudah di petakan faktor penyebab dan pemicun terjadinya BGM dan gazi buruk di kirim ke desa dengan tembusan ke institusi terkait untuk selanjudnya ditangani bersama-sama.
4.      PELAPORAN DAN EVALUASI.
Untuk mengetahui perkembangan penanganan gizi buruk BGM diperlukan sistim pelaporan yang baik, rutin dan konsisten. Oeh karena itu sistim pelaporan dengan basis sistim informasi managemen yang baik sangat diperlukan.
Pelaporan ini dimulai dari tempat dimana BGM dan Gisi Buruk itu berada ( by name by adres), Desa, Kecamatan sampai ke Kabupaten. Dari pelaporan tersebut selanjudnya dianalisa untuk akhirnya sebagai bahan evaluasi kebijakan pemerintah kedepan.


SISTIM PENANGANAN TERPADU (SPT) GIZI BURUK

II.          STRATEGI PROGRAM
A.          PENDANAAN
Berdasarkan Perbub no. 34 tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa/Kelurahan, dimungkinkan desa lewat perencanaan APBDes  dan secara swadaya menangani kasus gizi buruk ini. Dalam hal ini Pemerintah Daerah berperan sebagai fasilitator dan memberikan kebijakan strategis pada pola penanganannya. Dengan dimasukkanya anggaran penanganan Gizi buruk pada RAPBDes secara langsung memberikan motifasi Desa untuk secara serius menanganinya.
Dengan terbentuknya Tim Penanggulangan Kemiskinan Desa, penanganannya akan lebih terarah. Hal ini karena salah satu bidang penagananya adalah bidang kesehatan yang didalamnya adalah termasuk penaganan kasus gizi buruk.
B.           MELIBATKAN INSTITUSI MASYARAKAT.
Penanganan BGM dan gizi buruk tidak akan efektif tanpa melibatkan Institusi masyarakat. Institusi di desa yang sangat melekat dengan bidang kesehatan adalah PPKBD atau disebut Jogo Waluyo. Oleh karna itu Desa dibantu PPKBD beserta jajarannya yaitu sub PKBD, KKBS RT, Dasa Wisma, yang di dalamnya terdapat Kader posyandu, kader gizi dsb. yang nantinya bisa dilibatkan langsung di tingkat yang paling bawah.
PKK dengan Pokjanya diharapkan turut berperan aktif didalamnya. Antara alin mengalokasikan sebagian anggaran yang didapatnya dari desa untuk ikut menangani Gizi buruk.
Pos Kadarsi juga merupakan salah satu sarana untuk memberi kesadaran akan pentingnya gizi berimbang dan keanekaragaman nutrisi. Pos Kadarsi dibentuk disetiap desa dan menjadi sarana pembinaan ibu-ibu  dan kader desa untuk meningkatkan pengetahuannya dan kemampuannya dalam menangani penderita gizi buruk.
C.           PERAN ORGANISASI MASYARAKAT DAN INSTITUSI PEMERINTAH
1.      Organisasi Masyarakat (TKSK)
Berperan dalam menggerakkan masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan terutama anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
2.      BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Diharapkan berperan dalam penyusunan RAPBDes sehingga ikut berjuang untuk dimasukkanya anggaran dalam penanganan Gizi buruk.
3.      Pemerintah Desa
Menggerakkan, mengkoordinasikan dengan Tim Penanggulangan kemiskinan desa khususnya bidang kesehatan dalam penanganan gizi buruk.
4.      Puskesmas
Lewat bidan desa diharapkan lebih tanggap dan sigap dalam menangani tanggap darurat terjadinya kejadian luarbiasa menyangkut gizi buruk.
5.      Pemerintah Kecamatan
Tim Penanggulangan kemiskinan kecamatan berperan dalam mengkoordinasikan semua unsur yang terkait sehingga penanganan BGM dan Gizi buruk bisa lebih efektif dan sistimatis.
6.      BKP ( Badan Ketahan Pangan )
Membantu dalam ketersedian pangan dan strategi penganekaragaman pangan.
7.      Dinas Kesehatan
Penentu kebijakan dan Grand Desain dalam program penanganan gizi buruk secara keseluruhan.
III.       APLIKASI PROGRAM
Penanganan BGM dan Gizi buruk tidak akan berhasil dengan baik apabila tidak dikelola dengan sistimatis dan konsisten. Dengan terbentuknya Tim Penanggulangan Kemiskinan di setiap desa diharapkan penangananya lebih terkoordinir dan terarah.
Dengan ditunjang sisistim pelaporan, monitoring dan evaluasi terprogram maka diharapkan keberadaan Gizi buruk di Kecamatan Dolopo khususnya dan di Kabupaten Madiun pada umumnya akan segera tuntas.

BAB III
KESIMPULAN

Persoalan gizi buruk merupakan bentuk kompleksitas yang terjadi dimasyarakat. Oleh karena itu sesuatu yang mustahil bisa ditangani secara parsial. Menyadari hal tersebut Kecamatan Dolopo berupaya semaksimal mungkin untuk melibatkan semua sekator dan semua bidang, akan tetapi dengan mekanisme dan sistim yang jelas.
Menyadari tanpa peran penentu kebijakan yang memihak pada realita yang ada adalah merupakan kendala dalam pelaksanaanya, maka dibutukkan pranata kebijakan yang seiring sejalan sehingga pelaksana tehnis lapangan bisa berjalan dengan baik.
Sekali lagi persoalan Gizi Buruk adalah komplek, berat dan menyangkut generasi penerus bangsa. Akan tetapi program ini harus berjalan karenakapan lagi kalau tidak kita mulai dari sekarang”.

http://dolopo.madiunkab.go.id

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Anda boleh menyebar luaskan atau mengcopy paste-berita, artiel, maupun tips dari "Pujapo Jaya" jika artikel, berita dan tipz-tips ini sangat bermanfaat bagi teman-teman Anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan