Selasa, 02 April 2013

MUSRENBANG ( MEKANISME PERENCANAN "BOTTOM UP DAN TOP DOWN PLANNING" ) KECAMATAN DOLOPO KABUPATEN MADIUN

Hakekat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia dengan keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara mengejar kemajuan lahiriah dan kepuasan batiniyah yang harus dirasakan oleh seluruh rakyat sebagai perbaikan tingkat hidup yang berkeadilan.
Sedangkan tujuan pembangunan daerah Kabupaten Madiun adalah mewujudkan masyarakat yang maju berdaya saing, demokratis, berkeadilan, damai dan sejahtera dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia. Sehingga perlu adanya perencanaan pembangunan yang matang. Dasar hukum dalam pelaksanaan perencanaan nasional adalah Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional. Seluruh SKPD tanpa terkecuali Kecamatan Dolopo dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya dituntut untuk dapat menyusun perencanaan sehingga pelaksanaan program kegiatan yang telah ditetapkan dapat berjalan sesuai dengan kemampuan dan aspirasi masyarakat serta memperlancar jalannya pemerintahan Kabupaten Madiun dalam melaksanakan otonomi daerah.
       Berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang Mekanisme Perencanaan Musyawarah Pembangunan maka perencanaan dari bawah (bootom up planning) dan perencanaan dari atas (top down planning) adalah merupakan salah satu tahapan dari proses penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
        Sesuai dengan Undang-Undang no 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan, Pemerintah Daerah harus menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) mulai tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten. Pada dasarnya pelaksanaan musrenbang di kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan di tingkat desa/kelurahan untuk mendapat masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari desa/kelurahan, serta menyepakati rencana kegiatan lintas desa/kelurahan di kecamatan Dolopo khususnya.
       Masukan dalam penyelenggaraan musrenbang tersebut sekaligus digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kecamatan yang akan diajukan kepada SKPD yang berwenang sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Madiun,
pada tahun berikutnya. Undang-undang no. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa serta Undang-Undang no. 32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah telah mengamanatkan adanya penyempurnaan sistim perencanaan dan penganggaran Nasional, baik pada aspek proses dan mekanisme maupun tahapan pelaksanaan musyawarah perencanaan di tingkat pusat dan daerah.
       Namun demikian pelaksanaan musrenbang belakangan ini menghadapi tantangan yang cukup berat yang ditengarahi disebabkan oleh kurangnya partisipasi masyarakat untuk ikut terlibat dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang). Dalam hal ini di Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun yang merupakan salah satu instansi Pemerintah yang berhak dan berwewenang mengatasi masalah tersebut berupaya untuk mengidentifikasi penyebab timbulnya masalah tersebut diatas.
        Dari identifikasi masalah yang dilakukan ada beberapa penyebab utama masalah tersebut yaitu:
  1. Adanya sementara anggapan banhwa forum musrenbang hanya formalitas dan tidak banyak mengandung manfaat bagi pembangunan di desa.
  2. Belum banyaknya usulan-usulan yang mampu diakomodir secara transparan oleh SKPD di kabupaten Madiun.
  3. Belum adanya singkronisasi Usulan Rencana Pembangunan di Desa/kelurahan dengan RENJA SKPD kabupaten sehingga banyak usulan yang tidak bisa direalisasi.
  4. Masih banyak pembangunan yang dilakukan baik propinsi maupun kabupaten yang tidak diketahui oleh desa, sehingga desa merasa tidak perlu capek-capek membuat usulan karana tanpa pembahasan dalam musrenbang pun apabila ada proposal yang mengawal pembangunan akan tetap berjalan.
        Dalam mengatasi kesenjangan dan permasalahan mendasar tersebut diharapkan dapat dilakukan dengan hal-hal sebagai berikut:
1. Melaksanakan pendekatan kepada masyarakat agar lebih termotivasi dalam ikut kegiatan musrenbang;
2. Melaksanakan sosialisasi tentang pelaksanaan musrenbang dan menyampaikan hasil-hasil musrenbang kepada masyarakat;
3. Menerima usulan - usulan masyarakat dan meneruskan lewat mekanisme musrenbang;
4. Melakukan Koordinasi Aktif dengan Bapeda;
5. Mengusulkan kepada Bupati Madiun agar dilakukan penetapan PIK (pagu indikatif kewilayahan) sebagai alat kendali sekaligus pemerataan pembangunan;
6. Perlu diusulkan adanya pra musrenbang di tingkat Kecamatan yang menghadirkan SKPD terkait untuk lebih mensinkronkan usulan-usulan dari desa/kelurahan dengan RejaSKPD.
Dengan upaya-upaya tersebut diharapkan musrenbang yang sesuai dengan amanat Undang-Undang menjadi sarana untuk perencanaan pembangunan yang partisipatif menjadi lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Dengan Motto "KAPAN LAGI KALAU BUKAN SEKARANG" kita akan lebih bersemangat untuk turut serta dalam proses pembangunan bangsa yang seutuhnya.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Anda boleh menyebar luaskan atau mengcopy paste-berita, artiel, maupun tips dari "Pujapo Jaya" jika artikel, berita dan tipz-tips ini sangat bermanfaat bagi teman-teman Anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan