SOSIALISASI PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2A)
DAN PENGARUS UTAMAAN GENDER (PUG)
Bertempat di aula Desa Glonggong, Kamis, tanggal 20 Maret 2014 diadakan Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak (P2A) dan Pengarus Utamaan Gender (PUG). Acara sosialisasi dibuka langsung oleh Bapak Camat Dolopo, sedangkan narasumber dari Pengurus P2A Kabupaten Madiun, Ibu H. Saichu dan dari Polres Madiun. Peserta dihadiri oleh Ibu Ketua TP.PKK Desa/Kelurahan se Kecamatan Dolopo, PPKBD, 2 orang sub PPKBD, anggota Bhayangkari Polsek Kecamatan Dolopo, dan pengurus PKK Kecamatan Dolopo.
Perempuan dan anak sangat rentan menjadi korban kekerasan jika keluarga dan masyarakat tidak mendapatkan informasi untuk mencegah kekerasan sejak dini dimulai dari keluarga sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Pada kesempatan kali ini dilakukan Kajian Dan Sosialiasasi Perangkat Hukum Perlindungan Kepada Perempuan dan Anak meliputi UUPKDRT, Qanun Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan orang dengan sejumlah tokoh perempuan dan masyarakat sebagai salah satu tupoksi dari P2A. Kajian dan sosialisasi dilakukan dalam bentuk pemaparan materi, kajian perkembangan situasi perempuan dan anak, curah pendapat serta mendengar masukan dari kelompok perempuan. Peserta kegiatan sosialisasi dan kajian berjumlah sekitar 150 orang dan proses diskusi berjalan dengan sangat menarik serta komprehensif. Acara Kajian dan Sosialisasi dibuka oleh Camat Dolopo, dalam sambutannya beliau memberi apresiasi atas dilaksanakannya acara ini karena di nilai sangat bermanfaat sekaligus ini sebagai bentuk komitmen adanya perhatian dan hubungan antara P2A Kabupaten Madiun dengan Kecamatan Dolopo. Pertanyaan berkisar pada ketidaktahuan masyarakat terkait PKDRT dan keterbukaan akses bagi mareka untuk menjangkau pusat layanan yang telah didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat atau LSM..Ada kekuatan massa yang diperlihatkan oleh komunitas ibu-ibu dan majelis taklim berupa semangat untuk mencegah nahi mungkar dan melaksanakan amar maghruf lewat kekuatan-kekuatan dan kejelian mareka memperhatikan dan mengawasi peristiwa-peristiwa terkait perlindungan kepada perempuan dan anak dan itu menjadi sebuah kekuatan yang terus dipelihara sebagai salah satu senjata untuk membangun masyarakat yang lebih baik dengan peningkatan kemitraan serta dukungan dari P2A Kabupaten dan Kecamatan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar