Oleh: Herdaru Purnomo - detikFinance
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi meluncurkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Setiap masyarakat tak terkecuali nantinya mendapat pengobatan gratis dari pemerintah.
Bagaimana caranya?
Berikut penjelasan BPJS Kesehatan seperti dikutip detikFinance, Selasa (31/12/2013) dari Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Pertama-tama harus diketahui program jaminan kesehatan nasional (JKN) ini aktif dimulai per 1 Januari 2014. Masyarakat bisa berobat gratis jika membayar iuran ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam hal ini Askes yang telah bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan.
Haruskah membayar iuran tersebut?
Ketentuan iuran PNS dan TNI/Polri sebesar 5 persen dari gaji per keluarga per bulan. Untuk pekerja formal swasta, 4,5 persen dari dua kali penghasilan tidak kena pajak. Iuran sektor nonformal Rp 59.500 per orang per bulan untuk rawat inap kelas 1, Rp 42.500 di kelas 2, dan Rp 25.500 di kelas 3. Iuran penduduk miskin ditanggung pemerintah Rp 19.225 per orang per bulan untuk 86,4 juta warga miskin.
Bagaimana jika tidak bekerja? Berikut tata cara pendataran pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja:
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi meluncurkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Setiap masyarakat tak terkecuali nantinya mendapat pengobatan gratis dari pemerintah.
Bagaimana caranya?
Berikut penjelasan BPJS Kesehatan seperti dikutip detikFinance, Selasa (31/12/2013) dari Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Pertama-tama harus diketahui program jaminan kesehatan nasional (JKN) ini aktif dimulai per 1 Januari 2014. Masyarakat bisa berobat gratis jika membayar iuran ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam hal ini Askes yang telah bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan.
Haruskah membayar iuran tersebut?
Ketentuan iuran PNS dan TNI/Polri sebesar 5 persen dari gaji per keluarga per bulan. Untuk pekerja formal swasta, 4,5 persen dari dua kali penghasilan tidak kena pajak. Iuran sektor nonformal Rp 59.500 per orang per bulan untuk rawat inap kelas 1, Rp 42.500 di kelas 2, dan Rp 25.500 di kelas 3. Iuran penduduk miskin ditanggung pemerintah Rp 19.225 per orang per bulan untuk 86,4 juta warga miskin.
Bagaimana jika tidak bekerja? Berikut tata cara pendataran pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja:
- Calon peserta melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir daftar isian peserta dan menunjukkan kartu identitas (KTP, SIM, KK atau paspor).
- BPJS Kesehatan memberikan informasi tentang virtual account calon peserta. Virtual account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta.
- Kemudian calon peserta melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
- Peserta melakukan konfirmasi pembayaran iuran pertama ke BPJS Kesehatan.
- BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.