Selasa, 31 Desember 2013

BPJS Diluncurkan, Bagaimana Cara Masyarakat Bisa Berobat Gratis?

Oleh: Herdaru Purnomo - detikFinance


Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi meluncurkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Setiap masyarakat tak terkecuali nantinya mendapat pengobatan gratis dari pemerintah. 

Bagaimana caranya?

Berikut penjelasan BPJS Kesehatan seperti dikutip detikFinance, Selasa (31/12/2013) dari Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Pertama-tama harus diketahui program jaminan kesehatan nasional (JKN) ini aktif dimulai per 1 Januari 2014. Masyarakat bisa berobat gratis jika membayar iuran ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam hal ini Askes yang telah bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan.

Haruskah membayar iuran tersebut?

Ketentuan iuran PNS dan TNI/Polri sebesar 5 persen dari gaji per keluarga per bulan. Untuk pekerja formal swasta, 4,5 persen dari dua kali penghasilan tidak kena pajak. Iuran sektor nonformal Rp 59.500 per orang per bulan untuk rawat inap kelas 1, Rp 42.500 di kelas 2, dan Rp 25.500 di kelas 3. Iuran penduduk miskin ditanggung pemerintah Rp 19.225 per orang per bulan untuk 86,4 juta warga miskin. 

Bagaimana jika tidak bekerja? Berikut tata cara pendataran pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja:
  1. Calon peserta melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir daftar isian peserta dan menunjukkan kartu identitas (KTP, SIM, KK atau paspor).
  2. BPJS Kesehatan memberikan informasi tentang virtual account calon peserta. Virtual account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta.
  3. Kemudian calon peserta melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
  4. Peserta melakukan konfirmasi pembayaran iuran pertama ke BPJS Kesehatan.
  5. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.
Jika seluruh masyarakat telah mendapatkan kartu BPJS kesehatan tersebut, maka setia orang bisa berobat di seluruh Puskesmas maupun Rumah Sakit yang telah ditunjuk atau bekerja sama dengan pemerintah.

"Rakyat tak mampu banyak yang ditolak dan tak bisa berobat karena biaya. Karena itu perlindungan bagi rakyat miskin dibutuhkan," kata SBY di Istana Bogor, Selasa (31/12/2013).

"Melalui BPJS, kini rakyat miskin di seluruh Indonesia bisa berobat dan dirawat gratis di Puskesmas dan Rumah Sakit," imbuh SBY yang disambut langsung dengan tepukan tangan.

Mengenai jumlah rumah sakit yang disiapkan, Menko Kesra Agung Laksono menyebutkan, sekitar 1.700 rumah sakit yang tersebar di Indonesia sudah siap menjalankan program BPJS kesehatan. Terhitung sejak 1 Januari 2014, rumah sakit yang bekerja sama mulai melakukan pendaftaran.

Kendati demikian, menurut Menko Kesra, masih ada sekitar 600 rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta yang belum bekerja sama. "Dari 2.300 rumah sakit, baru 1.700-an yang join (bergabung), sudah MoU (nota kesepahaman) di seluruh Indonesia, apakah rumah sakit swasta, pemerintah, daerah," katanya.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Anda boleh menyebar luaskan atau mengcopy paste-berita, artiel, maupun tips dari "Pujapo Jaya" jika artikel, berita dan tipz-tips ini sangat bermanfaat bagi teman-teman Anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan