Senin, 22 April 2013

Sekilas Info

Kali Asin - Batas Kabupaten Madiun dan Ponorogo

           Antara Kabupaten Madiun dan Kabupaten Ponorogo dipisahkan oleh Kali Asin. Kali Asin bersumber dari Telaga Ngebel. Kali Asin ini bermuara ke Sungai atau Bengawan Madiun dan selanjutnya bermuara ke Bangawan Solo. Di Dusun Guwo terdapat Check Dam Gombal yang dibuat pada Zaman Belanda ,Dam itu memisahkan aliran utama dengan aliran kanal irigasi yang mengairi sawah di Kelurahan Mlilir dan sekitarnya. Ekologi Kali Asin pada tahun 1960an termonitor masih sangat komplit. Pada air tawar Kali Asin ini hidup aneka biota antara lain ikan lele (Clarias batrachius), ikan gabus (Channa striata), ikan wader (Luciusoma setigerum,Rosbora argyrotaenia), ikan sili (Microphis brachyurus brachyurus), ikan sunduk prono (Ichthyocampus carce), ikan bader (Barbonymus gonionotus), ikan keting (Ketengus typus), ikan jogoripuh (Acrochordonichtys rugorus), belut (Monopterus albus, Ophisternon bengalense), udang, lobster biru, lobster oranye, lobster hitam, aneka jekutru (larva capung), blibis, anggang-anggang (serangga semacam lalat yang meluncur di permukaan air). Pada musim kemarau banyak dijumpai lumut (ganggang hijau) menjuntai seperti sekumpulan rambut hijau sepanjang 20 - 50 cm. Kini di tahun 2012, keberadaan biota itu sudah langka. Kerusakan ekologi disebabkan antara lain dampak dari pencarian ikan dengan Endrin, jenu, penyetruman, pencemaran limbah rumah tangga.

Sumber   :http://id.wikipedia.org

Kelangkaan Solar Di madiun

Bahan Bakar Solar Mulai Langka di Madiun 


 - Solar di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Madiun dan sekitar mulai langka. Kelangkaan solar ini disebabkan berkurangnya pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari Pertamina.

Pantauan Surya.co.id, Selasa (9/4) siang, beberapa SPBU ini memajang tulisan "Solar Kosong" di papan yang diletakkan di depan mesin pompa BBM.

Beberapa SPBU yang kosong Solar ini, yaksi SPBU Joyo, SPBU Nglames, SPBU Uteran, SPBU Demangan, SPBU depan RRI, SPBU Mojopurno dan SPBU Sangen, dan SPBU Klitik, Wonoasri, Kabupaten Madiun.

Pengawas SPBU Klitik Sumono menyatakan, kelangkaan terjadi sudah sepekan ini. Kuotanya turun menjadi hanya 8 KL saja, sehingga tidak mencukupi permintaan pasar. Akibatnya, SPBU ini harus mengurangi pembelian oleh konsumennya.

“Pembatasan ini untuk pemerataan saja. Lha mau bagaimana, biasanya kami dapat jatah Delivery Order (DO) dari Pertamina 16 KL, tapi sekarang yang kami terima hanya 8 KL saja,” ujar Sumono.

Demikian pula di SPBU Joyo, Kota Madiun. Mereka juga mendapatkan jatah 8 KL. Sementara permintaan meningkat.

"Banyak yang datang, tapi karena masih kosong, terpaksa balik," kata salah satu petugas SPBU.

Kelangkaan solar ini juga dikeluhkan pengemudi. Mereka terganggu akibat ketiadaan solar ini. seperti diakui Aris, salah satu pengemudi truk perusahaan ekspedisi. Ia harus muter-muter ke beberapa SPBU untuk mencari solar.

"Sudah kehabisan solar. Saya sudah cari di beberapa SPBU tidak ada. Malah truk saya mogok ini,” katanya.

Sehari kemarin, ia terpaksa tidur di dalam truk karena kendaraan yang biasa dikemudikannya tersebut tidak bisa lagi dihidupkan. Menurutnya, jika pun ada solar, pembeliannya pun hanya dibatasi Rp 100.000 per SPBU.

Sumber : http://www.beritaonline.web.id

Kamis, 18 April 2013

PROBLEMATIKA HUKUM PEMERINTAHAN DESA



Problematika hukum pemerintahan desa, sesungguhnya tidak terlepas dari masalah-masalah yang melekat dalam hukum otonomi daerah. Atau dengan kata lain, persoalan hukum pemerintahan desa include (inherent) di dalam problematika hukum otonomi daerah secara umum. Mengapa demikian? Karena pada saat membicarakan hukum pemerintahan daerah atau hukum otonomi daerah dalam tataran dogmatik normatif, terkait di dalamnya substansi materi hukum pemerintahan desa.

Antara hukum pemerintahan desa dengan hukum otonomi daerah senyatanya tidak dapat dipisahkan, karena dalam hukum positif pemerintahan daerah di Indonesia diatur secara bersama-sama dalam satu undang-undang dengan pemerintahan desa. Jelasnya, dapat ditelusuri pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dengan Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua undang-undang ini berlaku pada era pemerintahan reformasi.

Masalah Hukum Pemerintahan Desa pada tataran konseptualisasi yuiridis dan sekaligus implementasinya (law enforcement) seakan-akan tidak diberikan perhatian serius, baik bagi para pengambil kebijaksanaan (beleid) maupun para praktisi hukum, politik dan birokrasi lainnya. Mungkin saja, karena persoalan yang melingkupi hukum pemerintahan desa kurang mendapat pressure dari masyarakat dalam skala nasional, ketimbang masalah hukum otonomi daerah an sich.

Padahal, kalau lebih diselami dan direfleksi lebih jauh, sesungguhnya permasalahan bangsa Indonesia yang akut sekarang ini banyak-banyak bersumber dari problematika pemerintahan desa. Mengapa demikian? Karena masyarakat terbesar (baik jumlah penduduk maupun luas geografis) berada di desa. Terlebih lagi apabila dikaitkan dengan kesejahteraan rakyat, jelas yang paling tidak diuntungkan (tidak berdaya) adalah masyarakat desa, seakan-akan masyarakat desa adalah masyarakat yang terpinggirkan (marginal) secara struktural. Mengapa struktural? Karena sumber "penyakit"-nya dimulai dari pengaturan hukum yang belum tuntas tentang pemerintahan desa.

Terlebih lagi bilamana persoalan desa dilihat pada perspektif pluralisme hukum, jelas sangat menunjang perkembangan hukum nasional, karena mulai dari masyarakat desa-lah diketahui berkembangnya hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Dikatakan demikian, karena "desa" dan istilah lainnya merupa¬kan lembaga pemerintahan yang tertua di nusantara. Sebagaimana pendapat Cornelis van Vollenhoven yang dipetik oleh Ateng Syafrudin, bahwa:

”Ketika sebuah kapal berbendera tiga warna masuk daerah Indonesia pada Tahun 1596, daerah itu dalam arti kata Hukum Tata Negara, tidaklah merupakan sebidang tanah kosong dan tandus tidak tergarap.”

Daerah itu penuh dan padat dengan lembaga-lembaga pengaturan masyarakat maupun pemerintah, yang dikuasai oleh atau berkekuasaan atas suku-suku bangsa, kesatuan perkampungan, republik-republik dan kerajaan¬kerajaan. Hanya sifat kesatuan sama sekali tidak ada meskipun negara Majapahit dahulu tumbuh dengan dengan kokohnya dan memegang pimpinan yang kuat, dan yang terdapat adalah justru suatu hukum tata negara Asia Timur yang jalin berjalin, dan tetap bersifat asli, walaupun penduduknya banyak terpengaruh oleh kebudayaan Hindu dan Islam.

Penggambaran van Vollenhoven ini merupakan isyarat sejarah bahwa pada saat sebelum masuknya Belanda ke Indonesia telah dikenal kesatuan perkampungan yang terstruktur seperti "negara" dan mempunyai sistem hukum yang khas dan yang akhir-akhir ini lebih populer disebut "desa".

Lebih tegas lagi, dapat dikatakan bahwa "Desa" merupakan struktur pemerintahan yang ash bagi bangsa Indonesia, sebagaimana dikatakan oleh RDH. Koesoemahatmadja bahwa:

Desa adalah bentuk asli dari masyarakat tempat tinggal bersama dari beberapa ratus sampai beberapa ribu orang yang merupakan face to face group (kalau tidak saling mengenal, mereka paling sedikit kenal mengenal muka), faktor-faktor mana mempunyai daya pengikatnya yang kokoh sehingga mereka merasa bersatu, sekeluarga/seketurunan dan sebagainya. Pada umumnya, penduduk desa masih memegang teguh adat istiadat yang merupakan "pagar masyarakat", sumber kekuatan yang mengatur penghidupan mereka di segala lapangan dan jurusan.
Memang, keaslian (originalitas) struktur masyarakat beserta pemerintahan desa sebaiknya dipertahankan da¬lam merumuskan kebijakan hukum (legal policy) tentang pemerintahan desa, karena dalam masyarakat desa masih terdapat sifat kearifan adat dan rasa kekariban (sense of fellowship) yang kental antar individu satu sama lain dalam komunitas sosialnya.

Perkembangan mutakhir tentang legal policy tentang pemerintahan desa dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang dalam Pasal 1 butir 12 dikatakan bahwa:

Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ruang lingkup rumusan tentang "desa" tersebut dapat diperinci unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum.
2. Desa mempunyai batas-batas wilayah.
3. Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
4. Kewenangan desa didasarkan atas asal usul dan adat istiadat setempat.
5. Adat istiadat setempat diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mengacu pada ruang lingkup rumusan tentang desa menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 di atas, pengelolaan desa tidak bisa dilakukan secara uniformitas (diseragamkan), tetapi hams dipandang sebagai sesuatu yang plural (kebhinekaan) dan didasarkan pada paham desentralisme. Artinya, dalam upaya membangun hukum pemerintahan desa harus diperhatikan aspek kesejarahan dan asal usul mengapa desa itu ada, karena desa di Pulau Jawa dan Bali belum tentu sama . dengan desa di Pulau Kalimantan dan Sulawesi.

Sejalan dengan arah kebijakan hukum pemerintahan desa tersebut di atas, Muhammad Yamin dalam pidatonya pada Sidang BPUPKI Tanggal 11 Juli 1945 mengharapkan adanya pengaturan pemerintahan desa yang pluriform, yakni bentuk dan nama desa yang bermacam-macam seperti, desa, marga, nagari, gampong dan lain. Konsep pluralisme pemerintahan desa ini kalau dilihat dari sisi hukum pun demikian, seperti pendapat C.F.G. Sunaryati Hartono bahwa:motto kehidupan berbangsa - Bhineka Tunggal Ika - janganlah hanya sekadar hiasan Garuda, lambang negara kita, tetapi harus mampu diimplementasikan sebagai asas hukum dalam pembangunan hukum nasional.

Lebih tegas lagi, Ateng Syafrudin berpendapat bahwa:Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.

Landasan pemikiran seperti ini harus saling kait mengkait satu sama lain, dalam arti kata tidak dapat dipisah-pisahkan. Keanekaragaman yang mendapat pe¬ngakuan, baik secara hukum, politik dan ekonomi, sesungguhnya menjadi fondasi yang kuat untuk men¬dorong partisipasi masyarakat desa dalam penyeleng¬garaan otonomi desa sebagai otonomi ash yang dimiliki oleh masyarakat desa secara partikularistik. Adanya partisipasi yang kuat dari sebagian besar masyarakat desa dalam pemerintahan dan pembangunan desa merupakan cerminan demokratisasi yang berkembang di desa.

(disadur dari buku REPUBLIK DESA)

Rabu, 17 April 2013

AGAR BLOG CEPAT TERKENAL


Agar Blog Ramai Dikunjungi

Para penjelajah Internet biasanya mencari blog atau artikel yang mereka butuhkan melalui mesin pencari, seperti Google, Yahoo!, atau Bing. Mereka akan menuliskan kata kunci yang dicari dan bukan alamat blog.

Nah, dalam dunia blogging, jika seorang blogger bisa memunculkan blog-nya pada urutan pertama dalam daftar hasil pencarian, dia bisa disebut sangat beruntung.

Sebab, posisi alamat blog di Google juga bakal menentukan jumlah kunjungan ke blog tersebut. Menurut Syarifullah Daeng Gassing, ada beberapa tips yang bisa digunakan agar blog bisa tampil pada urutan teratas daftar pencarian Google.

Salah satunya adalah dengan aktif menulis artikel dan melakukan blog update. Jika blog rutin diisi tulisan baru, otomatis popularitasnya di Google terangkat. Dengan demikian, peluang blog ini untuk tampil pada urutan pertama dalam sistem algoritma mesin pencari itu meningkat.

Tip lain adalah blogger bisa memasukkan sejumlah kode tertentu berupa kata kunci agar mudah terkait dengan mesin pencari. Kata kunci ini ditempatkan pada tag judul. Ini lantaran mesin pencari biasanya memantau bagian awal dari sebuah laman, seperti judul.

Cara lainnya, mengupayakan agar tautan pada blog bisa dipromosikan oleh blog atau situs lain. Ini akan menjadi semacam bentuk dukungan yang bisa menarik traffic dari situs lain.

Yang harus diperhatikan adalah jangan memasang foto berukuran besar atau musik karena akan memperlambat waktu pengunjung untuk mengaksesnya. Seorang blogger juga sebaiknya memperhatikan tampilan pada berbagai peramban, seperti Firefox, Mozilla, Internet Explorer, Opera, dan Safari.

Saat ini, ada dua situs blog yang paling populer di jagat maya, yaituwordpress.com dan blogspot.com. Aplikasi wordpress.com, misalnya, telah diunduh lebih dari 65 juta kali sejak diluncurkan 9 tahun lalu.

Sumber : tempo.co
PELATIHAN TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK) OLEH PNPM-MDd  DI AULA KANTOR DESA KETAWAN YANG DIHADIRI OLEH TPK DESA YANG MENDAPATKAN PROGRAM PNPM 2013. SEMOGA DNG PELATIHAN INI TPK BISA BEKERJA DENGAN BENAR DAN BAIK. SEHINGGA MANFAATNYA BISA DIRASAKAN OLEH MASYARAKAT PENERIMA MANFAAT..
AMIN.....

Minggu, 14 April 2013

PORSENI MI

Di MI Darul Ulum Desa Doho - Kecamatan Dolopo sudah hampir 1 bulan setiap hari senin s/d rabu diadakan latihan drumband. Latihan dimulai jam 14.30 WIB dan berakhir jam 17.00 WIB.
Latihan tersebut diadakan untuk menyongsong Lomba Drumband yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 April 2013 di Mejayan - Caruban. Setelah diadakan Lomba Drumband, maka pada tanggal 22 - 25 April 2013 diadakan Porseni tingkat MI se Kabupaten Madiun yang akan dilaksanakan di Mejayan Caruban. Adapun murid-murid yang diikutkan dalam drumband tersebut terdiri dari kls 4 dan kls 5.


KUNJUNGAN DARI TIM INSPEKTORAT

Setiap tahun pada bulan-bulan seperti ini pasti di setiap desa ada yang namanya pemeriksaan dari Tim Inspektorat dari Kabupaten Madiun.

 
 Di Desa Doho pada hari kamis tgl 11 April 2013 kedatangan tamu dari tim inspektorat Kabupaten Madiun. Tim ini terdiri 3 orang, sebelum ke Desa Doho tim dari inspektorat tersebut terlebih dulu ke Desa Ketawang.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari inspektorat ini adalah mengenai Bantuaan ADD dari pihak Kabupaten ke tingkat Desa. Dana tersebut sudah sesuai dengan pos-posnya apa belum. Juga mengenai BKD (Bantuan Keuangan Desa) juga diperiksa. Di Desa Doho Bantuan BKD tersebut dipergunakan untuk pelapisan ulang aspal jalan.
Tim Inspektorat juga menanyakan kepada Kepala Desa Doho, Bp. Sudiro, SH mengenai tentang pengisian Perangkat Desa yang masih kosong. Karena setelah melihat data perangkat, di Desa Doho semua perangkat yang ada umurnya sudah banyak yang memasuki pensiun.
Dan Kepala Desa Doho mengemukakan pengisian perangkat akan diadakan insyaallah setelah pilkada pemilihan Bupati.

Sabtu, 13 April 2013

PENDISTRIBUSIAN RASKIN

PENDISTRIBUSIAN RASKIN DIDESA SULUK PADA BULAN MARET UNTUK MEMBANTU SEDIKIT MERINGANKAN BEBAN PANGAN MASYARAKAT. DIHARAPKAN PENDISTRIBUSIAN KEDEPANNYA DAPAT BERJALAN LANCAR DAN TEPAT WAKTU.

Rabu, 10 April 2013

MUSRENBANGDES 2013


MUSRENBANGDES TAHUN 2013 DESA DOHO


Tanggal 17 Januari 2013 jam 09.00 WIB di Kantor Desa Doho diadakan acara Musrenbangdes. Pada acara tersebut dihadiri oleh Bp. Camat Dolopo, Kasie PMD Kec. Dolopo, Kasie Pemdes Kec Dolopo, Kepala Desa Doho, Bp. Sudiro, SH beserta Perangkatnya, Ketua BPD beserta anggotanya, ketua LPKMD beserta anggotanya, Ketua RT serta Tokoh Masyarakat.
Dalam acara tersebut membahas tentang RPJMDes, APBDes, ADD dan juga Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Kepala Desa Doho untuk Tahun Anggaran 2012.
Pada acara tp. Camat Dolopo juga berpesan untuk menggunakan dana yang ada di Desa dengan sebaik-baiknya dan menurut pos-pos yang sudah ditentukan.


Acara tersebut berlangsung dengan lancar, tertib dan aman, dan ditutup dengan bacaan hamdallah oleh pembawa acara.

MUSDES DESA DOHO


MUSYAWARAH DESA

Hari kamis tgl 7 Maret 2013 di Kantor Desa Doho diadakan acara MD ( Musyawarah Desa ). Acara tersebut dihadiri oleh Tim PNPM kec Dolopo, Bp. Kepala Desa Doho beserta perangkatnya, Anggota BPD, LPKMD, juga sebagian Ketua RT. Acara tersebut dibuka oleh pembawa acara Sekretaris Desa pada pukul 11.30 WIB. 
Dalam MD kali ini Kepala Desa Doho             Bp. Soediro, SH menyampai kan bahwa usulan dari desa ada 4, semoga dalam pelaksanaannya bisa berjalan lancar dan juga didukung dengan adanya swadaya, tanpa adanya swadaya pembangunan tersebut akan berantakan.
Bp. Gatot dari FK PNPM Kec. Dolopo menyampaikan bahwa untuk PNPM              Kec. Dolopo mendapat bantuan sebesar Rp. 800 Juta dengan rincian untuk anggaran SPP sebesar Rp. 200 Juta, sedangkan untuk anggaran Fisik sebesar Rp. 600 Juta.
Untuk tahun ini Desa Doho mendapat peringkat 10 besar untuk kegiatan Fisik berupa Drainase yang berlokasi di RT 33  RW 04.
Dana tersebut sebesar Rp. 36.992.000,- ditambah dengan adanya swadaya sebesar Rp. 4.415.000,-.
Dan Warga masyarakat Desa Doho pada umumnya berharap supaya dalam pembangunan Drainase yang dibiayai oleh PNPM tersebut dapat berlangsung aman tanpa ada hambatan sedikitpun.

PENCAIRAN DANA SPP PNPM


PENCAIRAN DANA SPP PNPM

Tgl 19 Maret 2013 di Balai Desa Doho diadakan pencairan dana SPP (Simpan Pinjam Perempuan) PNPM Kelompok Sri Rejeki.
Acara dihadiri Ketua UPK beserta rombongan dari PNPM.  Karena Bp Kepala Desa Doho berhalangan hadir, maka acara tersebut diawali dengan sambutan dari  Sekdes Desa Doho, Bp. Edy Sulistiyono.
Dalam sambutannya Sekdes berpesan agar dana tersebut digunakan dengan sebaik-baiknya untuk modal usaha.
Dan Jangan lupa dalam setiap bulannya untuk mengangsur harus tepat waktu, karena dalam SPP PNPM ini sistem Tanggung Renteng, begitu pesan dari Sekdes Desa Doho.
Dalam sambutannya Ketua UPK berpesan untuk anggota kelompok ini sebaiknya dihilangkan 3 orang karena maksimal peminjam per kelompok anggotanya 10 orang.
Perlu diketahui peminjam dari kelompok Sri Rejeki berjumlah 13 orang dengan pengajuan dana sebesar   Rp. 30.000.000,-. Tapi dalam realisasinya hanya di kabulkan oleh Tim Verifikasi sebesar Rp. 23.000.000,-.
Semoga dengan adanyan bantuan dana SPP dari PNPM ini bisa membantu kelancaran usaha mereka.

ALIH KELOLA PAUD

Hari Minggu tgl 10 Maret 2013 pukul 19.30 wib, di Aula kantor Desa Doho diadakan Musyawarah Desa Alih Kelola PPAUD. Acara dihadiri oleh Bp. kepala Desa Doho beserta perangkatnya, Ketua Tim Penggerak PKK, Para Tokoh Masyarakat, Pengurus serta pengajar PPAUD Insan Harapan I dan Insan Harapan II.
Kegiatan PPAUD yang dimulai akhir th 2009 tersebut semula dikelola dan dibiayai oleh pihak Pemerintah, maka mulai malam ini setelah diadakan Musdes dialihkan ke Pemerintahan Desa.Syarat untuk alih swakelola tersebut harus diadakan Musdes. Dan pada mlm itu Musdes membicarakan tentang Dan yang diperoleh dan pembentukan para Pengurus di 2 Struktur Organisasi yaitu :1. Struktur Organisasi Penyelenggara.
Untuk Insan Harapan I yaitu :
     Ketua                      : Ketua Tim Penggerak PKK
     Sekretaris                : Bp. Wachid Prasetyo Budi
     Bendahara               : Ibu Supiani
Untuk Insan Harapan II yaitu :
     Ketua                       : Ketua Tim penggerak PKK
     Sekretaris                 : Sugiarto
     Bendahara                : Purwantini
2. Struktur Organisasi PPAUD ( Pengajar )
Untuk Insan Harapan I yaitu :
     Kepala Sekolah       : Erlina Tri Susanti
     Guru                        : Ani Nurwidyawati
Untuk Insan Harapan II yaitu :
     Kepala Sekolah       : Lucky Mudaati Rahayu
     Guru                        : Siti Rochayah
Adapun Dana yang diperoleh dari pihak Desa diambil dari Dana ADD, semoga dengan pengalihan pengelolaan PPAUD tersebut dapat berjalan lancar.


SISI LAIN PROGRAM REHAB RTLH

Rehab RTLH, Salah satu program jitu untuk penanggulangan kemiskinan. Program yang satu ini dikhususkan untuk merehab rumah RTM (Rumah Tangga Miskin). Manfaat program ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat miskin, dikarenakan masalah hunian adalah hal yang sangat pokok bagi kebutuhan hidup masyarakat. Hal ini juga di apresiasikan oleh pemerintah desa melalui dana ADD yang setiap tahunnya sejumlah 2 unit rumah. Semoga saja untuk kedepannya kami bisa lebih meningkatkan dari segi kualitas dan kuantitasnya, tentunya dengan dukungan dari pemerintah,....  

KUNJUNGAN INSPEKTORAT

Kunjungan Inspektorat setiap tahun yang rutin dilakukan salah satunya di Desa Suluk pada tanggal 08 April 2013 pada jam 09.00 WIB hari senin. Yang dihadiri oleh seluruh perangkat Desa Suluk dan 3 orang dari Inspektorat. Dalam rangka kedatangan di Desa - desa tidak hanya melakukan pemeriksaan tetapi juga pembinaan terhadap kelengkapan administrasi Desa - desa selanjutnya kedepannya. 

KEGIATAN POSITIF GENERASI PENERUS KITA

SALAH SATU KEGIATAN SMPN I DOLOPO DALAM MENGHADAPI UJIAN NASIONAL MENDATANG. ANTARA LAIN ISTIGOZAH DAN DOKRIN DARI BUNDA DARI JAWA TENGAH.

BANTUAN DARI PNPM

Dalam rangka meningkatkan hasil pertanian yang maksimal, di Kecamatan Dolopo diadakan bantuan berupa kegiatan fisik dari PNPM.
Di Desa Doho kedatangan tim verifikasi dari Kecamatan Dolopo untuk melihat lokasi yang akan dibangun yang diusulkan untuk tahun 2013 ini.
Adapun bangunan yang diusulkan untuk Desa Doho ada 2 lokasi yaitu : Saluran Drainase di RT 33  RW 04 dan Saluran Irigasi di RT 15  RW 02.
Untuk usulan diantara 2 lokasi tersebut,kira kira yang mendapatkan bantuan yaitu dari Saluran Drainase di RT 33  RW 04. Untuk usulan Saluran Irigasi di RT 15  RW 02 tidak mendapat bantuan karena biaya yang diajukan terlalu besar.

PANEN RAYA

Bapak Presiden dan ibu Negara beserta mentri sedang menghadiri panen raya di Desa Lembah, panen tahun ini merupakan panen melimpah.acara panen raya berjalan dengan lancar.

BANTUAN DARI PEMERINTAH KAB.MADIUN

KAMI WARGA DSN KAYANG DS BADER KEC.DOLOPO MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH KEPADA BPK.BUPATI MADIUN YANG TELAH MEMBERIKAN BANTUAN SEMEN PC VIA PU.BINA MARGA MADIUN UNTUK MEMBANGUN ANGGELAN JEMBATAN DSN KAYANG YANG INSAKALLOH SANGAT BERMANFAAT BAGI PENGGUNA JALAN. KAMI BERHARAP AGAR BANTUAN SEPERTI INI BISA BERLANJUT DI MASA YANG MENDATANG.

Senin, 08 April 2013

Masa Emas Balita dalam BKB (Bina Keluarga Balita)


Masa Emas Balita (dalam BKB)
Masa-masa pada rentangan usia dini merupakan masa emas. Perkembangan fisik, motorik, intelektual, emosional, bahasa dan sosial berlangsung dengan sangat cepat. Dari lahir sampai kurang lebih dua tahun, perkembangan anak berkaitan dengan keadaan fisik dan kesehatannya.
Disinilah, dibutuhkan perlindungan orang dewas untuk memenuhi kebutuhan fisik dan kesehatannya lebih besar daripada masa-masa sesudahnya.
Secara yuridis, pendidikan anak usia dini, belum dipandang sebagai pendidikan yang penting. Hanya, secara teoritis diketahui, dampak intervensi kesehatan, gizi dan psikososial pendidikan terhadap perkembangan anak sangat besar.
Bloom (1964) menyebutkan, perkembangan mental (intelegensia, kepribadian, dan tingkah laku sosial), sangat pesat ketika anak masih berusia dini. Separo dari perkembangan intelektual anak berlangsung sebelum anak berusia 4 tahun. (*)

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam TAMAN POSYANDU

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menempati posisi amat strategis dalam penyiapan sumber daya
manusia (SDM) di masa depan. Selain perkembangan intelektual anak di awal tahun, berbagai kajian menyimpulkan, pembentukan karakter manusia dimulai pada fase ini. PAUD mendapat perhatian besar sejak 2001, dengan ditetapkannya unit kerja tersendiri pada Departemen Pendidikan Nasional, yakni Direktorat PAUD.
Komitmen negara semakin konkret dengan adanya pasal khusus di UU No 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan dicanangkannya Gerakan Nasional PAUD oleh Presiden pada 23 Juli 2003.

Jumat, 05 April 2013

PEMBERITAHUAN PERUBAHAN NAMA BLOG.

kecamatandolopo.blogspot.com. V pujapojaya.blogspot.com

Itu adalah nama baru untuk blog ini. hal ini dikandung maksud untuk lebih mengenalkan identitas akan blog ini dan disesuaikan dengan konten serta berita dari blog dimaksud. mungkin beberapa aplikasi masih disesuaikan, apabila ada kesulitan anda dalam membuka blog ini mohon untuk dimaklumi.
Admin mohon maaf akan ketidak nyamanan ini. kami senantiasa terus mengembangkan agar blog ini bermanfaat untuk memberi informasi dan pembelajaran terhadap pengenalan dan pendalaman masyrakat akan pentingnya informsi tehnologi. dengan moto "Kapan Lagi Kalau Bukan Sekarang" kami disini komitmen untuk berjuang dan terus maju.

Selasa, 02 April 2013

MUSRENBANG ( MEKANISME PERENCANAN "BOTTOM UP DAN TOP DOWN PLANNING" ) KECAMATAN DOLOPO KABUPATEN MADIUN

Hakekat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia dengan keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara mengejar kemajuan lahiriah dan kepuasan batiniyah yang harus dirasakan oleh seluruh rakyat sebagai perbaikan tingkat hidup yang berkeadilan.
Sedangkan tujuan pembangunan daerah Kabupaten Madiun adalah mewujudkan masyarakat yang maju berdaya saing, demokratis, berkeadilan, damai dan sejahtera dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia. Sehingga perlu adanya perencanaan pembangunan yang matang. Dasar hukum dalam pelaksanaan perencanaan nasional adalah Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional. Seluruh SKPD tanpa terkecuali Kecamatan Dolopo dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya dituntut untuk dapat menyusun perencanaan sehingga pelaksanaan program kegiatan yang telah ditetapkan dapat berjalan sesuai dengan kemampuan dan aspirasi masyarakat serta memperlancar jalannya pemerintahan Kabupaten Madiun dalam melaksanakan otonomi daerah.
       Berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang Mekanisme Perencanaan Musyawarah Pembangunan maka perencanaan dari bawah (bootom up planning) dan perencanaan dari atas (top down planning) adalah merupakan salah satu tahapan dari proses penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
        Sesuai dengan Undang-Undang no 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan, Pemerintah Daerah harus menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) mulai tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten. Pada dasarnya pelaksanaan musrenbang di kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan di tingkat desa/kelurahan untuk mendapat masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari desa/kelurahan, serta menyepakati rencana kegiatan lintas desa/kelurahan di kecamatan Dolopo khususnya.
       Masukan dalam penyelenggaraan musrenbang tersebut sekaligus digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kecamatan yang akan diajukan kepada SKPD yang berwenang sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Madiun,
pada tahun berikutnya. Undang-undang no. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa serta Undang-Undang no. 32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah telah mengamanatkan adanya penyempurnaan sistim perencanaan dan penganggaran Nasional, baik pada aspek proses dan mekanisme maupun tahapan pelaksanaan musyawarah perencanaan di tingkat pusat dan daerah.
       Namun demikian pelaksanaan musrenbang belakangan ini menghadapi tantangan yang cukup berat yang ditengarahi disebabkan oleh kurangnya partisipasi masyarakat untuk ikut terlibat dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang). Dalam hal ini di Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun yang merupakan salah satu instansi Pemerintah yang berhak dan berwewenang mengatasi masalah tersebut berupaya untuk mengidentifikasi penyebab timbulnya masalah tersebut diatas.
        Dari identifikasi masalah yang dilakukan ada beberapa penyebab utama masalah tersebut yaitu:
  1. Adanya sementara anggapan banhwa forum musrenbang hanya formalitas dan tidak banyak mengandung manfaat bagi pembangunan di desa.
  2. Belum banyaknya usulan-usulan yang mampu diakomodir secara transparan oleh SKPD di kabupaten Madiun.
  3. Belum adanya singkronisasi Usulan Rencana Pembangunan di Desa/kelurahan dengan RENJA SKPD kabupaten sehingga banyak usulan yang tidak bisa direalisasi.
  4. Masih banyak pembangunan yang dilakukan baik propinsi maupun kabupaten yang tidak diketahui oleh desa, sehingga desa merasa tidak perlu capek-capek membuat usulan karana tanpa pembahasan dalam musrenbang pun apabila ada proposal yang mengawal pembangunan akan tetap berjalan.
        Dalam mengatasi kesenjangan dan permasalahan mendasar tersebut diharapkan dapat dilakukan dengan hal-hal sebagai berikut:
1. Melaksanakan pendekatan kepada masyarakat agar lebih termotivasi dalam ikut kegiatan musrenbang;
2. Melaksanakan sosialisasi tentang pelaksanaan musrenbang dan menyampaikan hasil-hasil musrenbang kepada masyarakat;
3. Menerima usulan - usulan masyarakat dan meneruskan lewat mekanisme musrenbang;
4. Melakukan Koordinasi Aktif dengan Bapeda;
5. Mengusulkan kepada Bupati Madiun agar dilakukan penetapan PIK (pagu indikatif kewilayahan) sebagai alat kendali sekaligus pemerataan pembangunan;
6. Perlu diusulkan adanya pra musrenbang di tingkat Kecamatan yang menghadirkan SKPD terkait untuk lebih mensinkronkan usulan-usulan dari desa/kelurahan dengan RejaSKPD.
Dengan upaya-upaya tersebut diharapkan musrenbang yang sesuai dengan amanat Undang-Undang menjadi sarana untuk perencanaan pembangunan yang partisipatif menjadi lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Dengan Motto "KAPAN LAGI KALAU BUKAN SEKARANG" kita akan lebih bersemangat untuk turut serta dalam proses pembangunan bangsa yang seutuhnya.

lagi serius

bintek khusus (lokalan) with widiaswara mr. Ahmad Sopingi, S.Sos form klorogan city
Anda boleh menyebar luaskan atau mengcopy paste-berita, artiel, maupun tips dari "Pujapo Jaya" jika artikel, berita dan tipz-tips ini sangat bermanfaat bagi teman-teman Anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan