Jumat, 31 Mei 2013

MENGGUNAKAN KTP DALAM MENCOBLOS DI PEMILUKADA

BOLEHKAH MENGGUNAKAN KTP DAN KK UNTUK MENCOBLOS DALAM PEMILUKADA?
Diperbolehkannya penggunaan KTP atau KK, untuk melilih dalam pemilukada, masih menjadi hal yang baru bagi masyarakat. Hal ini dikarenakan memang berkesan agak aneh dan rawan apabila tidak dipahami aturannya dengan benar. Akan tetapi ini merupakan langkah-langkah yang baik untuk mewadahi dan menjamin hak bagi warga negara dalam ikut berpartisipasi dalam menggunakan hak pilihnya.

Selain itu Keputusan MK ini memberikan kemudahan bagi warga Indonesia yang memiliki hak suara dalam Pemilukada. Tidak perlu menggunakan surat undangan atau terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), kini warga yang ingin partisipasi dalam pemilukada cukup menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Putusan ini diketok Ketua MK Mahfud MD, dalam sidang uji materi UU No 32/2004 Pasal 69 ayat 1 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Akan tetapi untuk menggunakan KTP tersebut ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh calon pemilih. Ketentuan ini diharapkan mengurangi penyalahgunaan dan ketertipan dalam pencatatan di TPS.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 69 ayat (1) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang diartikan tidak mencakup Warga Negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT, DPS, DPSHP akhir dan DP4 dengan syarat sebagai berikut:
1. Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku atau nama sejenisnya. 

2. Penggunaan hak pilih tersebut hanya dapat dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya. 

3. Sebelum menggunakan hak pilihnya, yang bersangkutan terlebih dulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat satu hari sebelum dilakukan pemungutan suara. 

4. Pemberian suara dilakukan dalam waktu sebelum selesainya pemungutan suara di TPS, dan diberi kesempatan satu jam sebelum pemungutan berakhir. 

Dalam Putusan MK No 102/PUU-VII/2009"Mahkamah perlu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan penggunaan hak pilih bagi warga negara Indonesia baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar dalam DPT," kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, saat membacakan pertimbangannya. (sumber brta). 

Masyarakat dan juga terutama Petugas KPPS berharap ketentuan dan kejelasan secara tehnis dari KPU, agar dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah yang berarti (red).

----------------------------------------------------

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Anda boleh menyebar luaskan atau mengcopy paste-berita, artiel, maupun tips dari "Pujapo Jaya" jika artikel, berita dan tipz-tips ini sangat bermanfaat bagi teman-teman Anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan