Selasa, 21 Mei 2013

Cara Mendaftar Domain Desa.id


Desa sebagai sistem pemerintahan terkecil ternyata tidak di akui dalam penggunaan domain kepemerintahan yaitu go.id sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Kementrian Kominfo dan juga Kementrian dalam negeri. Sehingga dalam prakteknya banyak desa yang menggunakan domain or.id yang sebenarnya di gunakan oleh organisasi nirlaba. padahal pemerintahan desa jauh berbeda dengan organisasi nirlaba di indonesia sehingga berawal dari hal tersebut menjadikan desa-desa berinisiatif untuk mengusulkan domain khusus untuk desa yang diprakarsai desa-desa GDM  (Gerakan Desa membangun).

Awal perjuangan untuk mengusulkan hingga akhirnya disetujui pada acara DUT pada februari 2013 memang rangkaian usaha keras bersama untuk mengangkat potensi kearifan lokal di desa serta berbagi informasi ke dunia tentang perdesaan. rangkaian tahapan telah di lakukan diantaranya pra registrasi pada bulan april hingga pada tanggal 1 Mei 2013 telah resmi diluncurkan oleh PANDI (Pengelola Nama Domain Indonesia) dengan ditandai syukuran bersama desa-desa penggagas domain level dua yang murni menggunakan bahasa indonesia. Juga diadakan teleconferens Pandi dengan aktifis penggagas domain desa id yang berlokasi di lereng gunung slamet yaitu desa melung kec. kedungbanteng kabupaten banyumas.

Saat ini anda sudah bisa mendaftarkan desa anda untuk mendapatkan domain desa.id yang nantinya akan menjadi identitas pemerintahan desa serta menjadi media informasi baik untuk warga desa sendiri dan juga untuk dunia internasional. sudah saatnya desa anda untuk menunjukan kepada dunia bahwa mampu untuk mandiri dalam teknologi.

Bagaimana cara mendaftarkan domain desa.id? sejak peluncuran tanggal 1 mei 2013 kemarin maka sudah dibuka pendaftaran melalui 12 registrar yang bisa anda pilih untuk mendaftarkan domain desa[dot]id. untuk daftar registrar anda bisa langsung mengunjungi website pandi.or.id dan memilih jasa registrar yang terbaik menurut anda.

Apa syaratnya untuk mendaftarkan domain desa[dot]id ? untuk mendaftarkan desa anda agar mendaparkan domain desa.id sangat mudah dan tidak ribet. hanya butuh scan KTP pendaftar dan juga surat pengajuan domain desa id yang ditandatangani oleh kepala desa atau sekertaris desa anda. pendaftar bisa kepala desa, perangkat ataupun warga masyarakat yang mempunyai kepedulian terhadap kemajuan teknologi informasi perdesaan. untuk biaya domain cukup terjangkau yaitu Rp 55.000,- selama satu tahun.

Domain baru ini diharapkan mampu menampilkan kearifan dan potensi desa-desa di seluruh Indonesia, baik kepada pengguna internet Indonesia, maupun dunia sesuai yang telah dilansir situs Pengelola domain indonesia (pandi).

Relawan desa.id juga siap membantu dan membimbing dalam registrasi hingga pengelolaan website desa anda. melalui website desa.web.id anda dapat mendapatkan informasi tentang semua seluk beluk second level domain (SLD) pertama didunia yang menggunakan bahasa indonesia yaitu desa[dot]id. untuk contoh surat pendaftaran bisa anda dapatkan contohnya juga di website www.desa.web.id atau klik link ini http://bit.ly/SKdesa.id.

Dengan adanya portal desa (website) akan menjadi identitas desa dalam mengangkat potensi lokal dan serta sebagai media komunikasi warga masyarakat desa. namun perlu ditekankan bahwa domain atau website adalah alat dan bukanlah tujuan. content atau isi dari website akan lebih penting bagi masyarakat yang membutuhkan info-info tentang perdesaan. selamat bagi desa yang telah menggunakan domain desa.id jika desa anda sudah mempunyai website juga nantinya bisa ditambahkan atau add on dengan domain yang baru yaitu namadesaanda.desa.id. bagi yang belum daftar ayo segera daftarkan desa anda untuk mendapatkan domain desa[dot]id. met beraktifitas sobat kompasianer… salam hangat dari desa :-)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Anda boleh menyebar luaskan atau mengcopy paste-berita, artiel, maupun tips dari "Pujapo Jaya" jika artikel, berita dan tipz-tips ini sangat bermanfaat bagi teman-teman Anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan