Jumat, 22 Februari 2013

RENJA SKPD


LANDASAN HUKUM BAGI SKPD UNTUK MEMBUAT RENJA SKPD
Landasan hukum yang mewajibkan bagi setiap SKPD untuk memiliki Rencana Kerja (Renja - SKPD ) adalah :

1.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

 Dalam Undang-Undang nomor 25 Tahun 2004 Pasal 3 ayat (2) an (3) dinyatakan bahwa Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas Perencanaan Pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan Perencanaan Pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Perencanaan Pembangunan Nasional tersebut menghasilkan :

a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP)
b.Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
c.Rencana Pembangunan Tahunan (RPT)

Rencana Pembangunan Tahunan untuk kabupaten/kota disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan.
Rencana Kerja (Renja) Dinas PPKAD Kabupaten Pinrang Tahun 2012

2.      Undang-undang noomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

 Pasal 150 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disusun Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Perencanaan Pembangunan Daerah disusun secara berjangka meliputi :

a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) ;
b.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) ;
c,Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)

Selanjutnya pada pasal 151 ayat (1) dinyatakan bahwa Satuan Kerja Perabgkat Daerah (SKPD) menyusun rencana strategis yang selanjutnya disebut Renstra-SKPD memuat visi,misi,tujuan,strategi,kebijakan,program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya, berpedoman pada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
Kemudian pada ayat (2) dinyatakan bahwa Renstra SKPD tersebut dirumuskan dalam bentuk rencana kerja perangkat daerah yang memuat kebijakan,program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah. Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 menyatakan bahwa Satuan Kerja pemerintah Daerah (SKPD) menyusun Renja-SKPD.

Penyusunan Renja SKPD merupakan bagian dari pentahapan penyusunan RKPD, hal tersebut tercantum pada Lampiran Surat Edaran Bersama Meneg PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri Nomor Surat Edaran Menteri Dalam negeri Nomor : 0008/M.PPN/01/2007-050/264A/SJ, tentang petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musrembang Tahun 2007 dimana disebutkan bahwa "musrembang Kabupaten/Kota adalah musyawarah stakeholder Kabupaten/Kota berdasarkan Renja-SKPD hasil Forum SKPD dengan cara meninjau keserasian antara rancangan Renja-SKPD yang hasilnya digunakan untuk pemutakhiran rancangan RKPD.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Anda boleh menyebar luaskan atau mengcopy paste-berita, artiel, maupun tips dari "Pujapo Jaya" jika artikel, berita dan tipz-tips ini sangat bermanfaat bagi teman-teman Anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan