LANDASAN
HUKUM BAGI SKPD UNTUK MEMBUAT RENJA SKPD
Landasan hukum yang mewajibkan
bagi setiap SKPD untuk memiliki Rencana Kerja (Renja - SKPD ) adalah :
1.
Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Dalam Undang-Undang nomor 25 Tahun 2004 Pasal
3 ayat (2) an (3) dinyatakan bahwa Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri
atas Perencanaan Pembangunan yang disusun secara terpadu oleh
Kementerian/Lembaga dan Perencanaan Pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya.
Perencanaan Pembangunan Nasional
tersebut menghasilkan :
a. Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP)
b.Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM)
c.Rencana Pembangunan Tahunan
(RPT)
Rencana Pembangunan Tahunan untuk
kabupaten/kota disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).RKPD merupakan
penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka
ekonomi daerah, prioritas pembangunan.
Rencana Kerja (Renja) Dinas PPKAD
Kabupaten Pinrang Tahun 2012
2.
Undang-undang noomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 150 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
menyatakan bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disusun
Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional.
Perencanaan Pembangunan Daerah
disusun secara berjangka meliputi :
a. Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJP Daerah) ;
b.Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJM Daerah) ;
c,Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD)
Selanjutnya pada pasal 151 ayat
(1) dinyatakan bahwa Satuan Kerja Perabgkat Daerah (SKPD) menyusun rencana
strategis yang selanjutnya disebut Renstra-SKPD memuat
visi,misi,tujuan,strategi,kebijakan,program, dan kegiatan pembangunan sesuai
dengan tugas dan fungsinya, berpedoman pada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
Kemudian pada ayat (2) dinyatakan
bahwa Renstra SKPD tersebut dirumuskan dalam bentuk rencana kerja perangkat
daerah yang memuat kebijakan,program, dan kegiatan pembangunan baik yang
dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat.
3.
Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah. Pasal
27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 menyatakan bahwa Satuan
Kerja pemerintah Daerah (SKPD) menyusun Renja-SKPD.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar